LBH Medan Duga Ada Kejanggalan Terkait Tersangka Tewas Gantung Diri di Poltesta Deli Serdang

seharusnya MR yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan yang ancaman hukumnya lebih dari 5 tahun wajib didampingi penasehat hukum.

Suhardiman
Senin, 16 Mei 2022 | 12:02 WIB
LBH Medan Duga Ada Kejanggalan Terkait Tersangka Tewas Gantung Diri di Poltesta Deli Serdang
Kantor LBH Medan. [Ist]

"Guna memberikan keadilan kepada keluarga korban dan menghindari prespektif negatif masyarakat," tukasnya.

Diberitakan, MR ditemukan gantung diri di salah satu ruangan di Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (11/5/2022).

MR ditemukan tergantung dengan kabel listrik terlilit di lehernya. Polisi yang mengetahui kejadian itu mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Informasi yang dihimpun, sebelum ditemukan tewas MR sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Selasa (10/5/2022) malam.

Baca Juga:Pelatih Myanmar Akui Lini Serang Timnas Indonesia Lebih Ganas dari Vietnam

Lantaran sudah larut malam, pemeriksaan dilanjutkan esok hari. MR lalu dititipkan di salah satu ruangan. MR belum ditempatkan di tahanan. Sekira pukul 07.00 WIB, MR ditemukan gantung diri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini