SuaraSumut.id - Sebanyak 257 narapidana di Sumatera Utara (Sumut), mendapat remisi pada Hari Raya Waisak Tahun 2022. Dari jumlah itu, tiga orang langsung bebas, Senin (16/5/2022).
"254 napi mendapat remisi khusus sebagian (RK I) dan tiga napi mendapat remisi khusus seluruhnya (RK II)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Suprayitno melansir Antara.
Napi yang berhak untuk memperoleh remisi, yaitu berkelakuan baik. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan 15 Mei 2022.
Untuk tindak pidana terkait dengan PP No. 99 Tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Baca Juga:Ketum Partai Pelita: Lahir dari Rahim Tokoh Muhammadiyah, Partai Ini Inklusif dari Berbagai Kalangan
"Tindak pidana terkait PP No. 28 Tahun 2006 Pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ucapnya.
Ia menjelaskan, jumlah narapidana di Sumatera Utara sebanyak 35.317 orang.
Rinciannya napi pria 25.507 orang dan napi wanita 1.177 orang. Sedangkan tahanan pria 8.281 orang dan tahanan wanita 352 orang.
"Narapidana beragama Buddha 498 orang. Rinciannya napi 368 orang dan tahanan 130 orang," tukasnya.
Baca Juga:Sri Lanka Kehabisan BBM, Stok Dolar Kosong dan Tak Ada Uang untuk Gaji PNS