Polisi Bekuk Komplotan Penipu Penumpang Angkot di Medan, Modusnya Begini

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan emas palsu dari pelaku OP.

Suhardiman
Kamis, 19 Mei 2022 | 13:57 WIB
Polisi Bekuk Komplotan Penipu Penumpang Angkot di Medan, Modusnya Begini
Komplotan Penipu Penumpang Angkot di Medan Ditangkap. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga pelaku penipuan yang beraksi di angkutan umum (angkot) di Medan. Para pelaku berpura-pura menemukan emas di dalam angkot.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan mengatakan, ketiga pelaku berinisial HT (52), OP (40) dan MP (56).

Ridwan menjelaskan, awalnya korban LS (19) menaiki angkot hendak ke Universitas Panca Budi, Rabu 18 Mei 2022. Saat bersamaan pelaku telah mengintai gerak-gerik korban.

"Saat melintas di Jalan Tritura, pelaku HT meletakkan emas palsu yang dibungkus uang Rp 10 ribu," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga:Tak Seseram yang Dibayangkan, Ternyata Lokasi Syuting Film KKN Di Desa Penari Adalah Tempat yang Indah

Dua pelaku lainnya OP dan MP lalu naik angkot tersebut dan mempertanyakan uang siapa yang terletak di lantai angkot.

"Korban mengatakan bukan miliknya. Pelaku lalu berkata di dalamnya ada gelang emas," jelasnya.

Ridwan menjelaskan, pelaku mengajak korban untuk berbagi hasil emas yang di temukan.

"Korban menyerahkan handphone miliknya. Korban baru sadar bahwa emas itu palsu setelah pelaku turun dari angkot," katanya.

Peristiwa tersebut dilaporkan korban ke Polsek Patumbak. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Baca Juga:Di Depan Hakim, M Kece Praktikkan Detik-detik Dirinya Dipukuli Irjen Napoleon Hingga Dilumuri Kotoran Manusia

"Pelaku ditangkap saat hendak beraksi lagi mencari korban lainnya," jelasnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan emas palsu dari pelaku OP.

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini