SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga pelaku penipuan yang beraksi di angkutan umum (angkot) di Medan. Para pelaku berpura-pura menemukan emas di dalam angkot.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan mengatakan, ketiga pelaku berinisial HT (52), OP (40) dan MP (56).
Ridwan menjelaskan, awalnya korban LS (19) menaiki angkot hendak ke Universitas Panca Budi, Rabu 18 Mei 2022. Saat bersamaan pelaku telah mengintai gerak-gerik korban.
"Saat melintas di Jalan Tritura, pelaku HT meletakkan emas palsu yang dibungkus uang Rp 10 ribu," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Kamis (19/5/2022).
Dua pelaku lainnya OP dan MP lalu naik angkot tersebut dan mempertanyakan uang siapa yang terletak di lantai angkot.
"Korban mengatakan bukan miliknya. Pelaku lalu berkata di dalamnya ada gelang emas," jelasnya.
Ridwan menjelaskan, pelaku mengajak korban untuk berbagi hasil emas yang di temukan.
"Korban menyerahkan handphone miliknya. Korban baru sadar bahwa emas itu palsu setelah pelaku turun dari angkot," katanya.
Peristiwa tersebut dilaporkan korban ke Polsek Patumbak. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Pelaku ditangkap saat hendak beraksi lagi mencari korban lainnya," jelasnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan emas palsu dari pelaku OP.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tukasnya.