SuaraSumut.id - Presiden Joko Widodo diminta untuk tidak memaksakan seorang Sekda merangkap menjadi pelaksana jabatan (PJ) gubernur menjelang Pilkada 2024.
Hal tersebut dikatakan oleh Pengamat Kebijakan Publik di Aceh Nasrul Zaman, melansir Antara, Kamis (19/5/2022).
"Kita berharap Presiden atau Mendagri tidak memaksakan seorang Sekda merangkap sebagai penjabat gubernur terlebih periode pemilu serentak masih relatif lama," katanya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018, tugas sekda membantu gubernur dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah.
Baca Juga:Masa Jabatan Tinggal Hitungan Hari, Wakil Wali Kota Yogyakarta Akui Siap Maju Pilkada 2024
Untuk itu, memaksakan seorang Sekda merangkap sebagai penjabat gubernur yang memiliki tugas dan kewajiban cukup berat dan luas tersebut dikhawatirkan tidak berjalan baik.
"Kita khawatir jika sekda merangkap sebagai gubernur tidak akan mampu memberikan pelayanan internal administrasi pemerintahan dan pelayanan publik dengan baik dan sukses," ujarnya.
Jika tetap memaksakan rangkap jabatan, maka kewenangan yang sangat besar tersebut bisa membuat kecenderungan sifat dan sikap koruptif.
"Karena semakin terbuka dan bisa dengan mudah terjadi, hingga pada akhirnya akan merugikan daerah dan warga masyarakat yang dipimpin," tukasnya.