Edy Rahmayadi Bebaskan Warga Sumut Buka Masker di Luar Ruangan, Ini Syaratnya

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memperbolehkan masyarakat untuk membuka masker di tempat umum.

Riki Chandra
Jum'at, 20 Mei 2022 | 16:46 WIB
Edy Rahmayadi Bebaskan Warga Sumut Buka Masker di Luar Ruangan, Ini Syaratnya
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai Peringatan Hari Kebangkitan di Lapangan Benteng Medan. [Dok.Istimewa]

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Sehingga masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam video pernyataan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Kendati demikian, penggunaan masker masih harus tetap dilakukan oleh masyarakat yang berada di ruangan tertutup atau di dalam transportasi publik.

Jokowi juga menyarankan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori rentan, lanjut usia atau memiliki penyakit komorbid untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

Kontributor : Budi warsito

Baca Juga:Satgas Covid-19 Bontang Pastikan Kebijakan Bebas Masker Berlaku di Kota Taman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini