Gelar Refleksi 24 Tahun Reformasi di Sumut, Perhimpunan Pergerakan 98 Desak Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 menggelar kegiatan refleksi 24 tahun reformasi yang ditandai dengan lengsernya Soerharto dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia.

Riki Chandra
Sabtu, 21 Mei 2022 | 18:20 WIB
Gelar Refleksi 24 Tahun Reformasi di Sumut, Perhimpunan Pergerakan 98 Desak Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 menggelar kegiatan refleksi 24 tahun reformasi di Medan. [Dok.Suara.com]

SuaraSumut.id - Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 menggelar kegiatan refleksi 24 tahun reformasi yang ditandai dengan lengsernya Soerharto dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia.

Kegiatan refleksi ini berlangsung di Hutan Jati Medan Johor, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (21/5/2022). Lokasi tersebut merupakan tempat mereka para aktivis 98 merancang aksi unjuk rasa dan tempat persembunyian saat pecahnya kerusuhan 98.

Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98, Sahat Simatupang mengatakan, refleksi 24 tahun reformasi menjadi momentum bangkitnya kesadaran rakyat menyelamatkan Indonesia dari tangan oligarki dan ancaman intoleransi.

"Ada beberapa hal yang menjadi perhatian kita di 24 tahun reformasi, yaitu penuntasan kasus HAM, lemahnya penegakan hukum, ancaman oligarki hingga menguatnya kelompok intoleran yang mengancam persatuan Indonesia," kata Sahat.

Baca Juga:Identitas Kerangka Sopir Korban Pembunuhan Sadis di Langkat Belum Terungkap, Ini Kata Polisi

Pihaknya menagih janji Presiden Jokowi untuk menuntaskan penembakan mahasiswa Trisakti pada Mei 1998. Selain itu, peristiwa Semanggi I dan II serta penembakan mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia tahun 1998.

"Dalam konteks pemberian hadiah rumah bagi orang tua/keluarga pahlawan reformasi yang diserahkan Menteri BUMN Erick Thohir, kami nilai melemahkan dan merendahkan. Arti perjuangan reformasi dan tuntutan penegakan hukum kepada pelaku penembakan mahasiswa," katanya.

Menurut Sahat, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM memungkinkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pengadilan.

"Kita mendesak Komisi III merekomendasikan ke pimpinan DPR agar peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II dibuka kembali," katanya.

Pihaknya mengajak mahasiswa, pemuda dan civil society menghentikan dan melawan politik transaksional yang telah melahirkan gurita oligarki.

Baca Juga:Emak-emak Panik Kena Tipu dan Kartu ATM Tertelan Saat Ambil Uang, Modus Penipuan Bikin Publik Elus Dada

"Mengingatkan bahaya oligarki yang nyata-nyata telah merugikan hak rakyat dengan mempengaruhi kebijakan pemerintah," jelasnya.

"Mengingatkan petinggi Polri/TNI, Kejaksaan agar tidak berpolitik praktis menjelang dan saat Pemilu dan Pilpres serentak 2024," katanyal lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini