Nasib Tragis ABG di Sumut, Disekap Selama Sepekan dan Disetubuhi 2 Pemuda

Ibu korban yang tidak terima melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada pihak kepolisian.

Suhardiman
Senin, 23 Mei 2022 | 16:11 WIB
Nasib Tragis ABG di Sumut, Disekap Selama Sepekan dan Disetubuhi 2 Pemuda
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

SuaraSumut.id - Nasib tragis dialami seorang anak di bawah umur atau anak baru gede (ABG) di Sumatera Utara (Sumut). Korban diduga disetubuhi oleh dua pemuda. Korban juga disekap selama sepekan di kos milik pelaku di Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, kasus ini terungkap pada Sabtu 21 Mei 2022. Saat itu korban menghubungi temannya.

Teman korban IKO kemudian melapor ke ibu korban berinisial SM soal keberadaan warga Serdang Bedagai, tersebut.

"Teman korban menyatakan bahwa korban mau pulang tapi gak dikasih. Korban ini sudah seminggu gak pulang," kata Agus Arianto, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:Bandingkan Penanganan Kasus Ade Armando dengan Novel Baswedan, Ustaz Felix Siauw Langsung Dapat Kritikan Pedas

Agus mengatakan, teman korban lalu mengajak SM untuk menjemput korban.

"IKO mengajak ibu korban ke lokasi. Mereka pergi ke kos-kosan tempat korban disekap," ujarnya.

Saat tiba di kos tersebut, SM mencari AA rekan korban. Saat itu IP yang diduga pelaku menyebut bahwa AA pergi. Korban menyatakan bahwa IP dan rekannya yang menahannya hingga tidak kembali ke rumah.

"Ibu korban lalu bertanya kepada anaknya apa yang telah dilakukan kedua pelaku. Korban menjawab bahwa dirinya telah disetubuhi," jelasnya.

Ibu korban yang tidak terima melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan. Sementara pelaku lainnya masih buron.

Baca Juga:Perjalanan Cinta Maudy Ayunda dan Jesse Choi, Berawal dari GSB Stanford hingga Pelaminan

"Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tukasnya.

Kontributor : Budi warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini