SuaraSumut.id - Polda Sumut segera menggelar rekonstruksi kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Rekonstruksi dilakukan guna melihat langsung peran masing-masing dari tersangka.
Demikian dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (24/5/2022).
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan rekonstruksi dengan teman-teman JPU," kata Hadi.
Selain itu, kata Hadi, petugas segera melimpahkan berkas para tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga:Penerus Wali Kota Pekanbaru Dilantik, Problem Sampah dan Banjir Belum Kelar
"Setelah rekonstruksi selesai akan segera pelimpahan berkas ke kejaksaan," jelasnya.
Disoal apakah Terbit akan ikut dalam rekonstruksi, Hadi mengaku semua itu merupakan keputusan penyidik.
"Termasuk juga lokasi rekonstruksi," kata Hadi.
Diketahui, sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Delapan tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP.
Selain itu, petugas juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Baca Juga:Sebaran Cacar Monyet di Afrika, WHO Tegaskan Virus tersebut Tak Bermutasi