10 Anggota DPRD Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Hukuman yang diberikan berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi dalam persidangan dan didukung barang bukti.

Suhardiman
Rabu, 25 Mei 2022 | 15:39 WIB
10 Anggota DPRD Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Sepuluh anggota DPRD Muara Enim nonaktif divonis masing-masing 4 tahun penjara. Adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kesuma.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Efrata Happy, melansir Antara, Rabu (25/5/2022).

Mereka terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019.

"Mengadili para terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda senilai Rp200 juta subsider satu bulan penjara," katanya.

Baca Juga:Polisi Benarkan Gary Iskak Dilarikan ke RS Usai Tertangkap Narkoba

Hakim mewajibkan para terdakwa membayarkan uang pengganti Rp 300 juta, Rp 250 juta dan Rp 200 juta selambat-lambatnya selama satu bulan.

"Memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 2 tahun setelah masa pidana pokok para terdakwa selesai," ujarnya.

Hukuman yang diberikan berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi dalam persidangan dan didukung barang bukti.

Para terdakwa terbukti menerima hadiah atau janji total keseluruhan Rp 2,360 miliar sebagai bagian realisasi komitmen fee 15 persen dalam rencana pekerjaan 16 paket proyek yang bersumber dari Robi Okta Pahlevi (selaku pihak kontraktor).

"Hadiah atau janji diberikan agar para terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai anggota DPRD, untuk melancarkan urusan proyek itu, mereka saling berkaitan satu sama lain (dengan para pejabat yang telah dijatuhi putusan pidana dan telah inkrah)," kata hakim.

Baca Juga:3 Manfaat bila Seorang Atasan Memberikan Perhatian pada Karyawan

Mereka telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Hal-hal yang memberatkan apa yang dilakukan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan ini mencederai kepercayaan masyarakat.

"Memerintahkan para terdakwa tetap dalam tahanan (Rumah tahanan rutan Pakjo klas IA Palembang)," kata Hakim.

Para terdakwa diberikan waktu tujuh hari ke depan untuk memutuskan menerima atau banding atas vonis tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini