Dua Orang Diduga Jual Kulit Harimau Ditangkap

Dua orang yang diamankan bersama barang bukti dibawa ke Pos Gakkum Aceh di Banda Aceh.

Suhardiman
Kamis, 26 Mei 2022 | 15:55 WIB
Dua Orang Diduga Jual Kulit Harimau Ditangkap
Barang bukti kulit harimau. [Antara]

SuaraSumut.id - Petugas gabungan menangkap dua orang diduga penjual kulit harimau. Keduanya berinisial S (44) dan A (41). Sedangkan satu orang berinisila I diduga sebagai pelaku utama melarikan diri.

Petugas juga menyita barang bukti selembar kulit harimau dan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

"Mereka ditangkap di kawasan Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Selasa 24 Mei 2022," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan, melansir Antara, Kamis (26/5/2022).

Ilustrasi harimau (Unsplash.com/ A G)
Ilustrasi harimau (Unsplash.com/ A G)

Subhan mengatakan, pengungkapan berawal dari operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar. Tim gabungan mendapat laporan ada orang menawarkan selembar kulit harimau beserta tulang belulangnya.

Baca Juga:Ameena Dapat Penghargaan, Krisdayanti dan Ashanty Malah Sikut-sikutan di Panggung

"Dari informasi itu tim menyamar sebagai pembeli serta menyepakati harga, lokasi, dan waktu transaksi," ujarnya.

Dari tempat yang disepakati, datang tiga orang membawa dan memperlihatkan kulit harimau dan tulang belulangnya yang hendak dijual.

"Tim langsung menangkap mereka, namun seorang di antaranya berhasil melarikan diri," ujarnya.

Dua orang yang diamankan bersama barang bukti dibawa ke Pos Gakkum Aceh di Banda Aceh.

"Sedangkan yang melarikan diri masih dalam pengejaran," jelasnya.

Baca Juga:Sepi Job Selama Pandemi, Yadi Sembako Bangkrut Sampai Sakit Kritis karena Kepikiran Utang

Dari hasil gelar perkara terhadap S dan A, masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status hukum mereka.

"Kedua orang yang ditangkap dikembalikan kepada keluarga. Namun, mereka wajib lapor kepada penyidik di Kantor Pos Gakkum Aceh," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini