SuaraSumut.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat di hari Sabtu.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk).
Kepala Disdukcapil Medan, Baginda Siregar mengatakan, pelayanan pada hari Sabtu dimulai pukul 09:00 WIB hingga 13:00 WIB. Namun, untuk pencetakan e-KTP, kartu keluarga (KK) maupun dokumen lainnya dilakukan pada Senin hingga Jumat.
"Pelayanan ini sudah berjalan dua bulan. Sebab, tidak semua warga dapat mengurus segala adminduk di hari kerja. Jadi ketika hari libur jelang akhir pekan, warga bisa mengurusnya," kata Baginda melansir Antara, Senin (30/5/2022).
Baca Juga:Komunitas Bikers Nobar Seri Mugello di Enam Kota Berikan Dukungan Kepada Gresini Racing MotoGP
Selain menambah hari, kata Baginda, pihaknya juga menambah jam layanan hari kerja sampai pukul 20.00 WIB.
"Sejak penambahan jam ini warga begitu antusias," katanya.
Salah seorang warga bernama Wulansari mengatakan, adanya tambahan hari ini operasional ini sangat membantu masyarakat yang belum selesai pengurusan di hari kerja.
"Tambahan hari ini membantu saya. Sebab kemarin ketika saya mengurus berkas akte kelahiran belum selesai, sehingga dilanjutkan hari Sabtu lalu," tukasnya.