MD mengambil kembali kelapa yang ada di warung tersebut. Saat kelapa diangkut ke mobil, korban keluar dari kamar menjumpai pelaku hingga terjadi cekcok mulut dan perkelahian.
"Pelaku merupakan warga Aceh Utara. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tukasnya.