Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Penjual Rujak di Pidie Aceh

Pelaku kembali ke lokasi dan mencoba membangunkan korban sebanyak tiga kali. Akan tetapi korban tidak meresponsnya.

Suhardiman
Senin, 30 Mei 2022 | 17:29 WIB
Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Penjual Rujak di Pidie Aceh
Ilustrasi police line [Shutterstock]

MD mengambil kembali kelapa yang ada di warung tersebut. Saat kelapa diangkut ke mobil, korban keluar dari kamar menjumpai pelaku hingga terjadi cekcok mulut dan perkelahian.

"Pelaku merupakan warga Aceh Utara. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini