Kejati Sumut Setop Perkara KDRT dengan Restorative Justice

Ia meninju bibir sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan.

Suhardiman
Kamis, 02 Juni 2022 | 12:40 WIB
Kejati Sumut Setop Perkara KDRT dengan Restorative Justice
Kantor Kejati Sumut. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menghentikan penuntutan dua perkara tindak pidana melalui restorative justice.

Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, dua perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya berasal dari Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut).

Perkara pertama adalah tersangka Yanto Firman Laoli melakukan penganiayaan dengan cara mendorong korban dengan dua tangan sampai terjatuh.

Ia meninju bibir sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan.

Baca Juga:Bantu Polisi Bern, Komunitas Sungai Aare Ikut Pencarian Eril Putra Ridwan Kamil

"Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat serta disaksikan penyidik Polres Nias, kepala desa, tokoh masyarakat dan keluarga," katanya, melansir Antara, Kamis (2/6/2022).

Perkara kedua adalah tersangka Yudi Ramadani (34) yang melanggar Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Tersangka melakukan pencurian dalam keluarga dengan korban orang tuanya sendiri Wagiman (58). Pelaku dan korban sudah berdamai dengan saling memaafkan. Korban telah mencabut laporannya di Polsek Beringin," katanya.

Yos mengatakan, alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah Rp 2,5 juta, ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspon positif oleh keluarga.

"Kemudian antara tersangka dan korban masih mempunyai hubungan keluarga dan ada kesepakatan berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tukasnya.

Baca Juga:Mitra UMKM GoFood Kenalkan Oleh-Oleh Keripik Khas Padang di Paviliun Indonesia Swiss

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini