Kejati Sumut Setop Perkara KDRT dengan Restorative Justice

Ia meninju bibir sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan.

Suhardiman
Kamis, 02 Juni 2022 | 12:40 WIB
Kejati Sumut Setop Perkara KDRT dengan Restorative Justice
Kantor Kejati Sumut. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menghentikan penuntutan dua perkara tindak pidana melalui restorative justice.

Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, dua perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya berasal dari Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut).

Perkara pertama adalah tersangka Yanto Firman Laoli melakukan penganiayaan dengan cara mendorong korban dengan dua tangan sampai terjatuh.

Ia meninju bibir sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan.

Baca Juga:Bantu Polisi Bern, Komunitas Sungai Aare Ikut Pencarian Eril Putra Ridwan Kamil

"Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat serta disaksikan penyidik Polres Nias, kepala desa, tokoh masyarakat dan keluarga," katanya, melansir Antara, Kamis (2/6/2022).

Perkara kedua adalah tersangka Yudi Ramadani (34) yang melanggar Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Tersangka melakukan pencurian dalam keluarga dengan korban orang tuanya sendiri Wagiman (58). Pelaku dan korban sudah berdamai dengan saling memaafkan. Korban telah mencabut laporannya di Polsek Beringin," katanya.

Yos mengatakan, alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah Rp 2,5 juta, ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspon positif oleh keluarga.

"Kemudian antara tersangka dan korban masih mempunyai hubungan keluarga dan ada kesepakatan berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tukasnya.

Baca Juga:Mitra UMKM GoFood Kenalkan Oleh-Oleh Keripik Khas Padang di Paviliun Indonesia Swiss

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini