SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga orang ditangkap karena diduga membawa getah pinus tanpa dilengkapi dokumen sah. Mereka ditangkap di kawasan Pining, Kabupaten Gayo Lues, pada Kamis 2 Juni 2022.
Demikian dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, melansir Antara, Jumat (3/6/2022).
"Dari ketiganya disita empat ton getah pinus tanpa dilengkapi dokumen sah," kata Sony Sonjaya.
Sony mengatakan, mereka diduga hendak membawa getah pinus dan menjualnya ke Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga:Sepekan Terakhir 50 Sapi Warga Pasuruan Lumpuh, Produksi Susu Anjlok Hingga Nol Persen
Penangkapan berawal dari laporan adanya dua mobil bak terbuka menuju Kabupaten Aceh Timur.
Mobil itu diduga mengangkut getah pinus tanpa surat keterangan sah hasil hutan bukan kayu (SKSHHBK). Petugas kemudian menghentikan mobil tersebut.
"Petugas memeriksa dan menemukan barang yang diangkut adalah getah pinus. Petugas lalu memeriksa dokumennya, namun tidak ada," ujar Sony Sonjaya.
Pihaknya masih mendalami keterlibatan tiga orang yang membawa getah pinus tersebut, apakah mereka hanya kurir atau memang pemiliknya.
"Saat ini ketiganya beserta empat ton getah pinus dan dua mobil bak terbuka diamankan di Mapolsek Pining pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.
Baca Juga:Gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie Akui Gunakan Obat Penenang Sejak Tahun 2017, Supaya Bisa Tidur