2 Jaksa Kejari Dimutasi Terkait Perbuatan Tercela

Kedua jaksa yang dimutasi adalah Kasi Pidum berinisial IM dan Kasi Barang Bukti berinisial BN.

Suhardiman
Jum'at, 03 Juni 2022 | 14:59 WIB
2 Jaksa Kejari Dimutasi Terkait Perbuatan Tercela
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Dua jaksa di Kejari Sumenep, Jawa Timur (Jatim), dimutasi terkait dengan perbuatan tercela. Kedua jaksa yang dimutasi adalah Kasi Pidum berinisial IM dan Kasi Barang Bukti berinisial BN.

Hal tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, melansir Antara, Jumat (2/6/2022).

"Pimpinan Kejagung menyatakan akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum jaksa dan/atau pegawai kejaksaan jika melakukan perbuatan tercela," katanya.

Penarikan atau mutasi kedua jaksa itu guna mempermudah mereka menjalani pemeriksaan. Keduanya ditarik atau ditugaskan sementara di Kejati Jawa Timur.

Baca Juga:Eril Dinyatakan Wafat, Menteri Nadiem Ucapkan Belasungkawa pada Ridwan Kamil

"Pimpinan Kejagung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun di mana saja yang mencederai keadilan masyarakat," kata Ketut.

Sejumlah media massa dan media elektronik memberitakan terkait dengan jaksa nakal di Kejari Sumenep.

Ketut mengajak partisipasi masyarakat untuk melaporkan oknum jaksa dan/atau pegawai kejaksaan berbuat tercela melalui platform yang tersedia.

"Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi insan Adhyaksa untuk bertindak dan berintegritas di mana pun bertugas," tukasnya.

Baca Juga:Dihujat Soal Hamil di Luar Pernikahan, Wenny Ariani: Aku Ini Seorang Pendosa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini