Apes, Pengedar Sabu di Aceh Tamiang Ditangkap Saat Tidur, Begini Tampangnya

Mereka kini masih dalam buruan polisi.

Suhardiman
Sabtu, 04 Juni 2022 | 10:50 WIB
Apes, Pengedar Sabu di Aceh Tamiang Ditangkap Saat Tidur, Begini Tampangnya
Pengedar sabu di Aceh Tamiang ditangkap. [Antara]

SuaraSumut.id - Seorang warga Kabupaten Aceh Tamiang, berinisial M alias Cek Wi (28) tak bisa berbuat apa-apa saat ditangkap polisi.

M ditangkap di rumahnya saat sedang tidur, Kamis 3 Juni 2022. Dari M disita barang bukti 1,3 kilogram sabu.

"M ditangkap di rumahnya. Saat itu pelaku sedang tidur," kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, melansir Antara, Sabtu (4/6/2022).

Dari tangan M ditemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di laci meja. Saat diinterogasi, M mengaku masih ada menyimpan barang sisa sabu di rumahnya.

Baca Juga:Proses Cepat, MotionBanking Gandeng Kredit Pintar Rilis Fitur Terbaru Pengajuan Pinjaman hingga Rp20 Juta

"Petugas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan 19 paket atau 1,370 kilogram beserta satu timbangan digital," katanya.

M mengaku lagi mendapatkan barang haram itu dari dua orang rekannya yang merupakan sindikat pengedar.

Polisi pun sudah mengantongi alamat dan dua nama pemasok sabu-sabu tersebut. Mereka kini masih dalam buruan polisi.

"Kedua pemasok sabu sudah kami tetapkan DPO, yaitu B (34) dan R (30)," jelasnya.

Imam Asfali mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di kampung tersebut.

Baca Juga:Syarat PPPK Guru Tahap 3 2022: Pelamar Dibagi Kategori Umum dan Prioritas

M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini