SuaraSumut.id - Seorang warga Kabupaten Aceh Tamiang, berinisial M alias Cek Wi (28) tak bisa berbuat apa-apa saat ditangkap polisi.
M ditangkap di rumahnya saat sedang tidur, Kamis 3 Juni 2022. Dari M disita barang bukti 1,3 kilogram sabu.
"M ditangkap di rumahnya. Saat itu pelaku sedang tidur," kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, melansir Antara, Sabtu (4/6/2022).
Dari tangan M ditemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di laci meja. Saat diinterogasi, M mengaku masih ada menyimpan barang sisa sabu di rumahnya.
"Petugas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan 19 paket atau 1,370 kilogram beserta satu timbangan digital," katanya.
M mengaku lagi mendapatkan barang haram itu dari dua orang rekannya yang merupakan sindikat pengedar.
Polisi pun sudah mengantongi alamat dan dua nama pemasok sabu-sabu tersebut. Mereka kini masih dalam buruan polisi.
"Kedua pemasok sabu sudah kami tetapkan DPO, yaitu B (34) dan R (30)," jelasnya.
Imam Asfali mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di kampung tersebut.
Baca Juga:Syarat PPPK Guru Tahap 3 2022: Pelamar Dibagi Kategori Umum dan Prioritas
M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tukasnya.