SuaraSumut.id - Polisi menghentikan kasus penganiayan yang dilakukan J (40) kepada tiga orang keluarganya. Pasalnya, pelaku dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, J mengalami gangguan kejiwaan sehingga kasus ini kami hentikan," kata Kasat Reskrim Polres Paser AKP Supriyadi, melansir Antara, Rabu (8/6/2022).
Dasar penghentian kasus ini adalah Pasal 44 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa seseorang yang hilang akal tidak dapat dipidana atau tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain itu, ketiga korban masih keluarga pelaku dan mereka meminta kepada polisi agar tidak melanjutkan kasus tersebut.
Baca Juga:4 Tren TikTok Paling Kontroversial, Sampai Korbankan Nyawa!
"Keluarga akan fokus pada perawatan kejiwaan pelaku," katanya.
Pelaku akan dirawat di Rumah Sakit Jiwa di Samarinda untuk proses pemulihan kejiwaan yang bersangkutan.
"Semua masalah selesai karena keluarga menganggap yang bersangkutan terganggu kejiwaannya," ujar Supriyadi.
Diketahui, pada 2 Juni di Desa Senaken, pelaku J melakukan menganiaya tiga anggota keluarganya.
Akibatnya ketiga korban mengalami luka-luka. Bahkan dua korban di antaranya harus dirawat di rumah sakit.
Baca Juga:Aming Berpenampilan Wanita, Mantan Istri Evelyn Nada Anjani Beri Pujian Ini