TNI AL Bantah Ada Perwira Minta Rp 5,4 Miliar untuk Lepas Kapal Tanker Asing

laporan terkait tuduhan tersebut tidak ada.

Suhardiman
Jum'at, 10 Juni 2022 | 13:49 WIB
TNI AL Bantah Ada Perwira Minta Rp 5,4 Miliar untuk Lepas Kapal Tanker Asing
Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksaman Muda TNI Arsyad Abdullah. [Antara]

SuaraSumut.id - TNI AL membantah ada perwira uang 375 ribu dolar AS atau Rp 5,4 miliar untuk melepaskan kapal tanker berbendera Panama, MT Nord Joy.

Demikian dikatakan Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, melansir Antara, Jumat (10/6/2022).

"Saya perlu menyampaikan bahwa adanya berita yang mengatakan jika seorang perwira TNI AL meminta dana 375 ribu dolar AS tidak benar," katanya.

"Perlu diketahui bahwa untuk melepas atau tidak, selama kapal ini masih di bawah Angkatan laut, keputusan ada di saya sendiri sebagai Panglima Koarmada I," sambungnya.

Baca Juga:Ketum PSSI Klaim Paling Berjasa di Balik Kemenangan Timnas Lawan Kuwait, Menpora Bela Iwan Bule: Saya Dukung PSSI

Arsyad menegaskan, laporan terkait tuduhan tersebut tidak ada. Pasalnya, laporan yang dia terima dari petugas penyidik bahwa kapal itu cukup bukti untuk diproses secara hukum.

Namun demikian, jika ada yang mengetahui secara pasti adanya upaya negosiasi dengan meminta sejumlah uang untuk membebaskan kapal, dirinya berharap pihak tersebut dapat melaporkan kepada pihak TNI AL.

"Tentunya kalau ditemukan oknum perwira TNI AL terbukti telah melakukan hal tersebut, maka akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tukasnya.

Bantahan itu juga disampaikan oleh Kapten Kapal MT Nord Joy Vivek Kumar (44). Dirinya mengaku tidak mengetahui informasi itu.

"Saya tidak mengetahui informasi tersebut, nanti perwakilan kantor kami di Singapura yang akan menjelaskan ke media," jelasnya.

Baca Juga:Telkom: Pengembangan Pusat Data untuk Menyambut Masa Depan

Diberitakan, kapal MT Nord Joy berbendera Panama ditangkap di perairan timur laut Tanjung Berakit.

Dari hasil pemeriksaan, kapal ini melakukan pelanggaran berupa lego jangkar di perairan teritorial Indonesia tanpa izin dari otoritas pelabuhan setempat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini