TNI AL Bantah Ada Perwira Minta Rp 5,4 Miliar untuk Lepas Kapal Tanker Asing

laporan terkait tuduhan tersebut tidak ada.

Suhardiman
Jum'at, 10 Juni 2022 | 13:49 WIB
TNI AL Bantah Ada Perwira Minta Rp 5,4 Miliar untuk Lepas Kapal Tanker Asing
Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksaman Muda TNI Arsyad Abdullah. [Antara]

SuaraSumut.id - TNI AL membantah ada perwira uang 375 ribu dolar AS atau Rp 5,4 miliar untuk melepaskan kapal tanker berbendera Panama, MT Nord Joy.

Demikian dikatakan Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, melansir Antara, Jumat (10/6/2022).

"Saya perlu menyampaikan bahwa adanya berita yang mengatakan jika seorang perwira TNI AL meminta dana 375 ribu dolar AS tidak benar," katanya.

"Perlu diketahui bahwa untuk melepas atau tidak, selama kapal ini masih di bawah Angkatan laut, keputusan ada di saya sendiri sebagai Panglima Koarmada I," sambungnya.

Baca Juga:Ketum PSSI Klaim Paling Berjasa di Balik Kemenangan Timnas Lawan Kuwait, Menpora Bela Iwan Bule: Saya Dukung PSSI

Arsyad menegaskan, laporan terkait tuduhan tersebut tidak ada. Pasalnya, laporan yang dia terima dari petugas penyidik bahwa kapal itu cukup bukti untuk diproses secara hukum.

Namun demikian, jika ada yang mengetahui secara pasti adanya upaya negosiasi dengan meminta sejumlah uang untuk membebaskan kapal, dirinya berharap pihak tersebut dapat melaporkan kepada pihak TNI AL.

"Tentunya kalau ditemukan oknum perwira TNI AL terbukti telah melakukan hal tersebut, maka akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tukasnya.

Bantahan itu juga disampaikan oleh Kapten Kapal MT Nord Joy Vivek Kumar (44). Dirinya mengaku tidak mengetahui informasi itu.

"Saya tidak mengetahui informasi tersebut, nanti perwakilan kantor kami di Singapura yang akan menjelaskan ke media," jelasnya.

Baca Juga:Telkom: Pengembangan Pusat Data untuk Menyambut Masa Depan

Diberitakan, kapal MT Nord Joy berbendera Panama ditangkap di perairan timur laut Tanjung Berakit.

Dari hasil pemeriksaan, kapal ini melakukan pelanggaran berupa lego jangkar di perairan teritorial Indonesia tanpa izin dari otoritas pelabuhan setempat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini