Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Samin Tan Bebas, Ini Respons KPK

Samin Tan dituntut 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suhardiman
Senin, 13 Juni 2022 | 14:25 WIB
Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Samin Tan Bebas, Ini Respons KPK
Samin Tan, buronan kasus korupsi yang ditangkap KPK. Penampakan Samin Tan saat digelandang ke KPK. (istimewa)

SuaraSumut.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan tetap bebas dari hukuman.

"Tolak," demikian putusan kasasi dengan nomor register 2205 K/PID.SUS/2022 sebagaimana termuat dalam laman situs MA, melansir Antara, Senin (13/6/2022).

Putusan tersebut diambil oleh majelis kasasi yang terdiri atas Suhadi, Suharto dan Ansori pada 9 Juni 2022. KPK mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Agustus 2021 yang membebaskan Samin Tan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Panji Surono.

Baca Juga:Dikira Alih Profesi, Warganet Kaget Pria Mirip Anthony Ginting Bersihkan Lantai di Lapangan Bulu Tangkis

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Samin Tan memberikan gratifikasi kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 sebesar Rp 5 miliar dalam tiga tahap.

Samin Tan dituntut 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor yang menjadi dakwaan Samin Tan bukanlah delik suap melainkan delik gratifikasi. Maka tidak mungkin dalam gratifikasi itu mengancam pidana bagi pihak yang memberikan gratifikasi.

"Sejak awal UU KPK dibentuk gratifikasi tidak dirancang untuk juga menjadi tindak pidana suap, gratifikasi menjadi perbuatan yang dilarang terjadi saat penerima gratifikasi tidak melaporkan hingga lewat tenggat waktu yang ditentukan UU," ungkap hakim Teguh Santosa.

Padahal Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara dengan pasal penerimaan gratifikasi yang salah satunya berasal dari Samin Tan.

"Menimbang dalam putusan dimana Eni Maulani diputus melanggar pasal 12 huruf B ayat 1 dimana Eni menerima pemberian dari Samin Tan sejumlah Rp 5 miliar oleh karenanya terdakwa Samin Tan yang telah memberikan uang ke Eni Maulani Saragih tidak mungkin dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Terdakwa dibebaskan dan harus dipulihkan harkat dan martabatnya," ungkap hakim.

Baca Juga:Viral Pengunjung Mall Sempat Dicaci Gegara Sepatunya Dibersihin Cleaning Service, Ternyata Ada Kisah Lain di Baliknya

Apalagi hakim menilai Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih karena dimintai uang untuk membiayai pencalonan suami Eni sebagai calon kepala daerah di kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Terhadap putusan kasasi tersebut, KPK akan mengambil langkah melakukan upaya hukum kasasi merupakan bentuk keseriusan untuk membuktikan perbuatan Samin Tan sesuai alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan.

"KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA. Kami berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Menurut Ali, KPK selanjutnya akan mempelajari peluang langkah hukum berikutnya.

"Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini