Lilik mengatakan, M setelah selesai menjalani proses pengadilan dan ditetapkan bersalah, maka akan diberhentikan tetap.
Kepala Rutan Rantau Andi Hasyim mengatakan, R akan mengalami hal serupa dengan M, yaitu pemberhentian sementara sebagai Karupam.
"Tentu akan diproses sesuai hukum. Kita konsisten sejak awal, saat kita menemukan dan memeriksa, langsung kita serahkan ke polisi. Tidak ada ampun untuk narkoba," tukasnya.