SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial HS alias Odoy (43) diciduk polisi karena diduga mencuri besi di sebuah ruko di Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kabar penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan. Menurutnya, peristiwa ini diketahui saat korban bersama suaminya hendak mengecek rukonya pada Rabu (25/5/2022) lalu.
“Saat sudah tiba, ruko pelapor sudah dalam keadaan terbuka dan pelapor beserta suami pelapor masuk dan keadaan ruko yang sudah berantakan dan barang barang di ruko sudah hilang,” katanya, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Minggu (19/6/2022).
Saat dilihat ke dalam, besi-besi yang berada di dalam ruko tersebut telah raib, dan korban pun mengalami kerugian sebesar 70 juta rupiah.
Baca Juga:Polrestabes Medan Tangkap 107 Pelaku Kejahatan
Tak terima dengan pencurian itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Timur.
Usai menerima laporan, Rona langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku. Alhasil, pelaku ditangkap saat sedang menemani istrinya belanja.
Pelaku langsung dibawa ke Polsek Medan Timur bersama becak yang dibawanya dan diduga juga sebagai pengangkut besi-besi yang dicurinya.
Ketika di interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya bernama Mawardi alias Uwik yang tengah dalam pengejaran petugas.
“Dia mengakui mendapat hasil Rp 700 ribu dari hasil penjualan barang- barang curian tersebut,” tuturnya.
Baca Juga:Cerita Bobby Nasution Tidur di Bangsal Sekolah PDIP: Seru yang Pasti