SuaraSumut.id - Sejumlah guru honor SD Negeri di Kecamatan Medan Johor, mengadu ke DPRD Medan. Pasalnya, guru berinisial AL, H dan SS yang telah mengabdi bertahun-tahun diberhentikan sepihak atau lisan oleh kepala SD.
"Kejadiannya kemarin, pertama dapat informasi kami yang tidak lulus PPPK akan di supervisi. Namun pada kenyataannya kami diberhentikan, karena tidak ada lagi kelas," kata AL, melansir Antara.
AL mengaku terkejut karena dinyatakan sudah tidak dibutuhkan lagi di SD Negeri itu. Dirinya bersama teman-teman lainnya akhirnya sepakat menyampaikan aspirasi ini ke DPRD Medan.
"Mudah-mudahan ada jalan keluar," AL.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala sangat menyayangkan atas tindakan kepala sekolah itu. Pasalnya, hal itu tidak sesuai kesepakatan Dinas Pendidikan Kota Medan.
"Harusnya persoalan ini tidak terjadi. Saat pertemuan di Dinas Pendidikan terkait guru honor ini ada tiga poin, yakni pertama ada guru honor yang lulus PPPK," katanya.
"Kedua ada guru honor yang lulus PG (passing grade), namun tidak ada formasi maka akan ditempatkan, dan terakhir ada guru honor yang tidak lulus PPPK keberadaanya ditempatkan oleh Dinas Pendidikan, " terang dia.
Ia mengatakan, bagi guru honor yang tidak lulus PPPK, maka honornya masih dibayarkan melalui bantuan operasional sekolah (BOS).
"Sampai saat ini DPRD Medan memperjuangkan agar alokasi untuk guru honor tetap ada, termasuk kita perjuangan guru honor supaya mendapat BPJS Kesehatan," katanya.
Baca Juga:Ombudsman Beri Beberapa Catatan atas PPDB Jabar 2022 Tahap 1
Dirinya meminta kepala SD agar bijaksana, karena pemberhentian secara sepihak sangat tidak adil.
"Apalagi guru ini sudah mengabdi lebih dari lima tahun, bahkan sampai 10 tahun," katanya.