SuaraSumut.id - Dua oknum anggota Ditresnarkoba Polda Maluku ditangkap ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba.
Keduanya oknum polisi berinisial AS dan FR di tangkap temannya sendiri dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku.
Mereka ditangkap di kediaman AS di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Keduanya diduga terlibat dalam pengiriman sabu di Kota Ambon. Kedua ditahan di tempat yang berbeda.
AS dititipkan di Rutan Polsek Sirimau. Sementara FR di Mako Ditresnarkoba Polda Maluku di Mangga Dua. Polisi juga mengamankan salah satu warga yang turut serta yang ditangkap di gerai minimarket.
Baca Juga:ENHYPEN Dikritik Setelah Membuat Komentar Tidak Pantas tentang Berat Badan
Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar telah terjadi penangkapan terhadap dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku seperti informasi yang rekan-rekan terima," katanya, melansir Antara, Rabu (22/6/2022).
Kekinian kasus tersebut dikembangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku sampai tuntas.
"Untuk diketahui bahwa bapak Kapolda sudah berulang kali tegaskan bahwa anggota jangan terlibat narkoba baik sebagai pemakai apa lagi sebagai pengedar," katanya.
Ia mencontohkan beberapa kali sudah dilakukan sanksi tegas hingga dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Seperti yang terjadi di Polres Tual kepada salah satu anggota berpangkat Bripka.
"Dan atas kasus yang terjadi saat ini bila terbukti dalam proses hukum nantinya, maka terhadap kedua anggota tersebut pun akan menjalani proses yang sama," katanya.