Selundupkan 29 Kg Sabu dan Ekstasi dari Malaysia, Dua Warga Tanjung Balai Ditangkap

Barang haram itu diangkut menggunakan sampan nelayan.

Suhardiman
Rabu, 22 Juni 2022 | 14:27 WIB
Selundupkan 29 Kg Sabu dan Ekstasi dari Malaysia, Dua Warga Tanjung Balai Ditangkap
Selundupkan 29 Kg Sabu dan Ektasi dari Malaysia, Dua Warga Tanjung Balai Ditangkap. [Antara]

SuaraSumut.id - TNI AL menggagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi dari Malaysia. Barang haram itu diangkut menggunakan sampan nelayan.

Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan, awalnya prajurit TNI AL mendapat informasi adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia pada Senin 20 Juni 2022.

Selanjutnya, pada Selasa 21 Juni 2022 Tim F1QR TNI AL Pangkalan Tanjungbalai Asahan melakukan patroli. Hasilnya Tim F1QR menyergap satu unit sampan kaluk yang berisi satu narkoda dan satu anak buah kapal.

"Prajurit TNI AL melakukan penggeledahan dan ditemukan 29 bungkus sabu diperkirakan dengan berat 29 kilogram dan 60.000 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam piber ikan," katanya melansir Antara, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:Perhatian! Lansia, Ibu Hamil, hingga Orang Komorbid Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

Dari pemeriksaan awal terhadap S (44) dan RS (40), kata Arsyad, diketahui mereka mendapat perintah dari F untuk menjemput narkoba itu.

"Dengam memberikan sebuah ponsel F memerintahkan S menjemput sabu dan ekstasi di tengah laut pada titik yang sudah ditentukan," kata Arsyad.

Untuk proses lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti diserahkan kepada BNNP Sumut.

Diketahui, S dan RS warga Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), ini dijanjikan upah Rp 2 juta per bungkus jika berhasil menyelundupkan sabu dan pil ekstasi itu.

Baca Juga:Tabrak Lari Terjadi di Jalan Besi - Jangkang, Korban Alami Luka Berat di Kepala

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini