SuaraSumut.id - Berakhir sudah pelarian EAP (53), seorang ayah yang diduga mencabuli anak tirinya berusia 13 tahun di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
EAP ditangkap di Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu 18 Juni 2022.
Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya sejak Mei 2014 hingga Februari 2018. Perbuatan EAP dilakukan di rumahnya.
"Pelaku mengancam korban jika teriak maka akan membunuh ibu korban. Mendengar perkataan pelaku membuat korban hanya bisa menangis," jelas Agus, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga:Jim Croque Sebut Tensi Latihan Lebih Berat, Netizen: Langsung Digeber Shin Tae-yong
Agus mengatakan, pelaku kerap melakukan perbuatannya hingga korban dewasa. Perbuatan cabul itu terkahir dilakukan pelaku pada Februari 2018. Pelaku kemudian melarikan diri dari Tebing Tinggi, pada Januari 2022.
"Pelaku kabur ke Payakumbuh, Sumatera Barat, lalu pindah ke wilayah Bekasi. Pelaku sempat tinggal dikontarakan selama satu bulan," katanya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) subs Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga:WAKEONE Entertainment Ungkap 3 Anggota Baru TO1, Ada Siapa Saja?