SuaraSumut.id - Penegak hukum didesak untuk menertibkan tambang ilegal berupa galian C di Kabupaten Aceh Tengah.
Desakan disampaikan oleh Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh Ahmad Shalihin, melansir Antara, Kamis (23/6/2022).
"Kami banyak menerima laporan maraknya galian C ilegal di Kabupaten Aceh Tengah. Praktik tambang ilegal ini sangat merusak lingkungan," katanya.
Dirinya menduga hasil galian C ilegal digunakan sebagai material pembangunan infrastruktur didanai anggaran negara. Material galian C itu juga digunakan untuk pembangunan pemukiman masyarakat.
Baca Juga:Daftar Ulang Lolos SBMPTN 2022, Simak Persyaratan dan Caranya
Berdasarkan data Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Aceh Tengah, kata Ahmad Shalihin, ada 16 izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan bebatuan di daerah itu.
Dari 16 izin pertambangan tersebut, lima izin di antaranya sudah berakhir dan enam izin sedang dalam proses pengurusan di provinsi. Dari jumlah itu sebagian besarnya belum bisa melakukan penambangan.
"Fakta di lapangan pelaku usaha tetap menambang galian C, kendati belum mengantongi izin operasi produksi. Tambang galian C tersebar di beberapa titik seperti Paya Tumpi, Kecamatan Kebayakan," kata Ahmad Shalihin.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak penegak hukum menindak tegas penambangan galian C ilegal tersebut. Penambangan ilegal merupakan tindak pidana dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan atas kerusakan lingkungan.
Baca Juga:Mahfud Ajak TNI Jaga Penegakan HAM yang Sudah Dapat Penilaian Baik dari PBB