SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir meningkatkan status penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya Pemeliharan KMP Sumut I dan II di Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir Tahun 2020 pada PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) ke tahap penyidikan.
Kajari Samosir Andi Adikawira Putera mengatakan, peningkatan status menjadi penyidikan ini dilakukan karena pihak Kejari Samosir menduga dalam pelaksanaannya telah terjadi penyimpangan penggunaan dana pengelolaan yang diperuntukan bagi pelaksanaan kegiatan pemeliharaan KMP Sumut I dan Sumut II pada PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dari tim penyelidik menemukan adanya penyimpangan dari hasil fakta-fakta yang dikaitkan dengan surat-surat dan dokumen serta adanya ahli dalam melakukan pemeriksaan pada fisik kapal yang dilakukan pemeliharaan Kapal KMP Sumut I dan Sumut II," terang Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, Jumat (24/6/2022).
Peningkatan status itu tertuang dalam surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No. Print-01/L.2.33.4/Fd.1/06/2022 tertanggal 21 Juni 2022.
Baca Juga:Bayi Kembar Siam Ratih dan Ririn Kemungkinan Tidak Dipisah
Adapun upaya yang akan dilakukan Tim penyidik Kejaksaan Negeri Samosir yakni, melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi niaya pemeliharan (Docking / Repair Maintenance & Supplies) pada kegiatan docking KMP Sumut I dan II di Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir Tahun 2020 pada PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara.
"Melakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi,ahli,serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti," kata Andi Adikawira Putera.
Untuk diketahui, PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibawah Propinsi Sumatera Utara. Yang mana selama ini pemeliharaan KMP Sumut I dan II dibawah naungan PT PPSU.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga:Kereta Api Tabrak Bus di Serdang Bedagai, 5 Orang Meninggal