Tersangka Pencabulan Anak di Tapsel Tak Ditahan Polisi, Keluarga Mengadu ke Ombudsman Sumut

Keluarga korban kasus pencabulan di Tapanuli Selatan mendatangi kantor Ombudsman Sumatera Utara (Sumut), Jumat (24/6/2022).

Riki Chandra
Jum'at, 24 Juni 2022 | 18:11 WIB
Tersangka Pencabulan Anak di Tapsel Tak Ditahan Polisi, Keluarga Mengadu ke Ombudsman Sumut
Keluarga korban dugaan pencabulan mengadu ke Ombudsman Sumut. [Dok.Digtara.com]

SuaraSumut.id - Keluarga korban kasus pencabulan di Tapanuli Selatan mendatangi kantor Ombudsman Sumatera Utara (Sumut), Jumat (24/6/2022). Mereka datang untuk meminta perlindungan hukum lantaran tersangka pencabulan tidak ditahan.

Ibu korban, F mengadu ke Ombudsman Sumut tentang kasus pencabulan yang menimpa anaknya. Menurutnya, kasus yang dilaporkannya sejak November 2021 ke Polres Tapsel itu hingga kini tanpa kejelasan. Padahal, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan hingga sekarang.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, ibu korban datang bersama sang suami beserta korban yang masih berusia 9 tahun.

“Awalnya laporan itu masuk November ke Polres Tapsel, tapi prosesnya sangat lama sehingga kemudian para keluarga datang ke Polres mempertanyakan beberapa kali. Kemudian setelah upaya dari pihak korban itu, baru pada 7 Juni 2022 terlihat sudah ada penetapan tersangka kepada terduga pelaku,” katanya, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com.

Baca Juga:Siswa SMA di Tapsel Tewas Tersetrum saat Potong Ranting Pohon Alpukat

Menurut Abyadi, penetapan terhadap tersangka AZ yang masih berstatus mahasiswa di salah satu kampus di Padang Sidempuan melalui proses yang panjang dan gsrkesan berbelit-belit.

Hal itu karena keluarga korban terus mempertanyakan tindak lanjut ke Polres Tapsel namun terkesan di bola-bola. “Terjadi perdebatan di Polres menyatakan bahwa berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, ternyata karena penasaran dengan pihak Polres, keluarga korban menemui kejaksaan, tapi kemudian pihak kejaksaan menjelaskan bahwa mereka belum ada menerima berkas apapun,” katanya.

Buntut proses yang berbelit-belit itu, keluarga korban akhirnya mengadu ke Polda Sumut.

“Kami melihat, ada proses pelambatan proses penanganan dan layanan yang berbelit-belit sehingga menimbulkan kekhawatiran. Tersangka ini kan harusnya ditahan karena korbannya anak di bawah umur,” bebernya.

Atas dasar itu, Kepala Ombudsman Sumut ini untuk memperimbangkan kepada pihak kepolisian untuk menahan tersangka.

Baca Juga:Satu Keluarga di Tapanuli Selatan Keracunan Makanan Usai Konsumsi Jamur Kelapa Sawit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini