Ditangkap Polisi, Pengakuan Pembunuh Siswi SMP di Langkat Bikin Geram

pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan.

Suhardiman
Selasa, 28 Juni 2022 | 11:27 WIB
Ditangkap Polisi, Pengakuan Pembunuh Siswi SMP di Langkat Bikin Geram
Polisi melakukan pra rekonstruksi pembunuhan siswi SMP di Langkat, Sumatera Utara. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap siswi SMP di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), berinisial ASS (14).

Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan, pelaku berinisial FS ditangkap pada Senin 27 Juni 2022.

"Pelaku merupakan warga Kecamata Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Pelaku dan korban saling mengenal," katanya dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa (28/6/2022).

Saat diinterogasi, kata Joko, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan.

Baca Juga:Kesaksian Warga: Holywings Gatsu Sempat Ramai Pengunjung Sebelum Izin Usaha Dicabut

"Pelaku mengakui bahwa benar pada Rabu 15 Juni 2022 ada melihat dan mengejar korban dengan mengendarai sepeda motor. Ia mengejar korban ke arah masuk Jalan Pitura dan bertemu tidak jauh dari gudang RAM," kata Joko.

Setelah bertemu, kata Joko, pelaku menanyakan tujuan korban. Saat itu korban mengatakan akan menuju lapangan golf yang merupakan tempat kejadian.

"Pelaku lalu mengajak korban naik sepeda motornya dan menuju ke lapangan golf. Setibanya di sana, pelaku merayu korban dan mereka sempat bercumbu," ujarnya.

Namun, saat pelaku hendak membuka baju korban, korban menolak dan menggigit bibir pelaku.

"Pelaku memukul bagian belakang kepala korban dengan tangan yang mengakibatkan korban pingsan. Pelaku lalu membuka pakaian korban dan menggagahinya. Usai melakukan aksinya, korban sadar dan menangis," jelasnya.

Baca Juga:Tunjuk Yandri Susanto jadi Wakil Ketua MPR, PAN Segera Tetapkan Ketua Komisi VIII DPR yang Baru

Pelaku yang panik kemudian memukul korban lagi hingga pingsan. Pelaku kembali menggagahi korban.

"Karena takut korban kembali sadar, pelaku kembali memukul korban yang dalam keadaan pingsan dengan menggunakan batu ke arah kening, kepala dan leher," katanya.

Pelaku lalu memasukkan pakain seragam korban ke dalam tas milik korban dan membuangnya tak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya pelaku pulang dan meninggalkan korban," katanya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 subs Pasal Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Diberitakan, korban ASS (14) ditemukan sudah tidak bernyawa di semak-semak di komplek sanggar pramuka PT Pertamina Pangkalan Berandan, pada Selasa (21/6/2022).

Informasi dihimpun, korban pertama kali ditemukan oleh penggembala sapi. Saat melintas di lokasi, dia mencium aroma tidak sedap yang begitu menyengat. Saat dicek, penggembala itu kaget bukan kepalang karena menemukan sesuatu yang mengerikan. Sumber bau ternyata berasal dari mayat manusia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini