Pria Tusuk Istri dan Anak Menyerahkan Diri, Begini Motifnya

Korban adalah istri pelaku berinsial LW dan anak kandungnya IFC (21).

Suhardiman
Senin, 04 Juli 2022 | 11:37 WIB
Pria Tusuk Istri dan Anak Menyerahkan Diri, Begini Motifnya
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

Kekinian korban dirawat di rumah sakit akibat luka yang dideritanya. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat (2) Jo Pasal 5 UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta," katanya.

Selain itu juga dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga:Petani di Jembrana Tanam 800 Pohon, Dalam 7 Bulan Panen 1 Ton Pepaya California

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini