Kekinian korban dirawat di rumah sakit akibat luka yang dideritanya. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat (2) Jo Pasal 5 UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta," katanya.
Selain itu juga dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga:Petani di Jembrana Tanam 800 Pohon, Dalam 7 Bulan Panen 1 Ton Pepaya California