SuaraSumut.id - Perkara yang menjerat Doni Salmanan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera diadili di persidangan. Sidang Doni Salmanan bakal digelar di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung.
Sejumlah barang mewah milik Doni Salmanan juga turut dibawa ke Kejari Kabupaten Bandung.
"Sebagian sudah disimpan di Kejari Kabupaten Bandung. Sebagian masih dalam proses penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum. Mobil-mobil mewahnya sudah ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," kata Kejati Jawa Barat Didi melansir Antara, Selasa (5/7/2022).
Dari tangan Doni Salmanan, kata Didi, ada sebanyak 126 barang bukti yang diamankan. Seratusan barang bukti itu terdiri atas mobil mewah, motor mewah, rumah mewah, sejumlah berkas, dan bukti transaksi.
Baca Juga:Kasus Pencabulan Anak Di Kebayoran Lama, LPAI Bakal Sambangi Polres Jaksel
Sejumlah mobil mewah yang tercatat sebagai barang bukti itu mulai dari Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini Huracan Liberty Walk, hingga BMW 840i Coupe M Tech.
Ada juga sepeda motor mulai dari Kawasaki Ninja H2, Kawasaki Ninja ZX-10R, Ducati Superleggera V4, dan BMW S 1000 RR.
Selain itu, surat-surat hingga kunci kendaraan mewah turut diamankan jaksa. Kendaraan dan rumah mewah, pakaian mewah hingga peralatan elektronik turut disita dan dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung.
Doni Salmanan diduga menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik investasi opsi biner itu. Adapun platform investasi yang digunakan sebagai tindak pidana itu bernama Quotex.
Doni menampilkan kemewahan dengan sejumlah barang yang dimilikinya hingga membuat masyarakat tertarik untuk diajak bermain investasi tak berizin itu, katanya.
Baca Juga:Apakah Idul Adha 2022 Ada Cuti Bersama? Berikut Penjelasan Lengkapnya
"Dengan iming-iming bahwa masyarakat yang bermain trading bersama dengan tersangka akan mendapat keuntungan yang besar," kata Didi.