Viral Video Pembubaran Aksi Tolak RKUHP Saat Kunjungan Presiden Jokowi di Medan

Meski sempat terjadi perdebatan, dalam video terlihat aksi ini akhirnya dibubarkan oleh petugas.

Suhardiman
Kamis, 07 Juli 2022 | 17:46 WIB
Viral Video Pembubaran Aksi Tolak RKUHP Saat Kunjungan Presiden Jokowi di Medan
Tangkapan layar aksi menolak RKUHP di Medan, bertepatan dengan momen kedatangan Presiden Jokowi. [Instagram @aksikamisanmdn]

SuaraSumut.id - Viral video pembubaran aksi menolak Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat kunjungan Presiden Jokowi di Medan, beredar di media sosial, Kamis (7/7/2022).

Dalam unggahan di akun Instagram @TKPMedan, tampak sejumlah orang menggelar aksi dengan menyuarakan penolakan terhadap RKUHP di Jalan Pulau Pinang, Medan.

"Jangan diam, lawan. Tolak RKUHP," kata massa aksi.

Tak lama berselang, aparat keamanan menghampiri massa aksi. Meski sempat terjadi perdebatan, dalam video terlihat aksi ini akhirnya dibubarkan oleh petugas.

Baca Juga:Buntut Dugaan Pencabulan Mas Bechi, Kemenag Cabut Izin Operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah

Tangkapan layar aksi menolak RKUHP di Medan, bertepatan dengan momen kedatangan Presiden Jokowi. [Instagram @tkpmedan]
Tangkapan layar aksi menolak RKUHP di Medan, bertepatan dengan momen kedatangan Presiden Jokowi. [Instagram @tkpmedan]

Dalam narasinya, pengunggah menyampaikan jika aksi unjuk rasa digelar oleh Aksi Kamisan Medan. Aksi digelar bertepatan dengan kehadiran Presiden Joko Widodo pada puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas).

"Massa menolak sejumlah pasal yang dianggap anti-demokrasi di RKUHP. Massa menuntut agar Presiden Jokowi menghapus pasal tersebut," tulis narasi video.

Video aksi menolak RKUHP juga diunggah oleh akun Instagram @aksikamisanmdn. Dalam video massa aksi tampak membentangkan spanduk besar bertuliskan "Hapus Pasal Anti Demokrasi di RKUHP" sebelum didatangi aparat keamanan.

"RKUHP yang anti demokrasi belum disahkan saja aparat sudah sangat represif. Aksi damai yang cuma belasan orang saja dibubarkan paksa. Apa kabar jika RKUHP sah nanti? Warga sipil bicara bisa dipenjara," tulisnya.

Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Arman Muis dikonfirmasi SuaraSumut.id, menampik kalau pihaknya melakukan pembubaran paksa terhadap massa aksi.

Baca Juga:Kisah Pariyo, Pengayuh Becak Asal Kutowinangun yang Dinobatkan Jadi Local Heroes Sat Lantas Polres Kebumen

"Kita gak ada kekerasan, kita pengamanan di situ, mengamankan negara (kedatangan Presiden Jokowi)," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini