Polisi Larang Masyarakat Gunakan Skuter Listrik di Jalan Raya Medan

Namun diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 45 Tahun 2020 yaitu kendaraan tertentu.

Suhardiman
Selasa, 12 Juli 2022 | 07:05 WIB
Polisi Larang Masyarakat Gunakan Skuter Listrik di Jalan Raya Medan
Ilustrasi skuter listrik. [freepik]

SuaraSumut.id - Satlantas Polrestabes Medan melarang masyarakat menggunakan skuter listrik dan sejenisnya di jalan raya di Kota Medan.

Demikian disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar dalam video yang diunggah di akun Instagram @satlantasrestabesmedan, dilihat Selasa (12/7/2022).

"Kami menyampaikan keluhan warga, keluhan masyarakat yaitu maraknya penggunaan skuter, otopet dan lain sebagainya di jalan raya seputaran Lapangan Merdeka," katanya.

Sony mengatakan, sebagai dasar hukum hal ini
tidak diatur dalam (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.

Baca Juga:Kolaborasi Terbaru Mobile Legends Star Wars Segera Hadir

Namun diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 45 Tahun 2020 yaitu kendaraan tertentu.

"Pada kendaraan tertentu yang dimaksud dalam PM, yaitu terdiri dari skuter listrik, sepeda listrik, overboard, sepeda roda satu dan otopet. Kendaraan ini hanya bisa dioperasionalkan pada kawasan tertentu dan atau pada lajur khusus," ujarnya.

"Kepada mereka yang menggunakan skuter dan sejenisnya di jalan raya dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Pasal 282 atau tidak mematuhi perintah atau imbauan kepolisian," sambungnya

Untuk itu, dirinya mengimbau masyarakat jangan salah menggunakan jalan raya.

"Kami imbau kepada masyarakat Kota Medan agar kita terhindar dari kecelakaan jangan salah menggunakan jalan raya," katanya.

Baca Juga:Pulih dari Cedera, Pemain Senior Dewa United FC Jajang Sukmara Siap Merumput Lagi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini