Polda Sumut Sita 30,8 Kg Sabu, Dibawa dari Malaysia Lewat Jalur Laut, 14 Kurir Ditangkap

Mereka ditangkap dari berbagai lokasi di Sumut dan Riau.

Suhardiman
Rabu, 13 Juli 2022 | 15:19 WIB
Polda Sumut Sita 30,8 Kg Sabu, Dibawa dari Malaysia Lewat Jalur Laut, 14 Kurir Ditangkap
Polda Sumut memaparkan pengungkapan kasus narkoba. [Suara.com/M.Aribowo]

Barang haram ini nantinya akan didistribusikan ke beberapa daerah termasuk di Jakarta. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya adalah pidana mati pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:PLN Gandeng KPK dalam Penguatan Digitalisasi Sistem Pengadaan Barang dan Jasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini