SuaraSumut.id - Orang tua bunga (18) geram dengan pengakuan F (32) saat melamar. Pasalnya, F mengaku pernah berhubungan intim dengan anak gadisnya saat berusia 16 tahun.
Kesal dengan perbuatan warga Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ini, orang tua korban membawanya F ke Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, peristiwa terjadi di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, pada 25 Februari 2020.
"Korban berkenalan dengan terlapor melalui media sosial. Selanjutnya mereka bertemu di dok kapal," kata Putu, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga:Ingatlah 3 Hal Ini jika Seseorang Berlaku Tidak Baik Kepadamu
Saat bertemu, kata Putu, F mengajak korban ke semak-semak perkebunan kelapa sawit. Di sana F membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.
"Setelah melancarkan aksinya, F memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban," katanya.
Korban yang ketagihan kemudian melakukan perbuatannya secara berulang di tempat yang berbeda.
"Saat korban hendak dilamar, sang ibu mengetahui bahwa korban (anaknya) telah disetubuhi pelaku. Kejadian itu saat korban berusia 16 tahun," jelas Putu.
Kekinian F masih menjalani pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca Juga:Gunakan Bahan Daur Ulang, Merchandise WINNER Laris Manis
Kontributor : Budi warsito