SuaraSumut.id - Polisi menangkap belasan remaja diduga terlibat tawuran yang berujung perusakan. Mereka ditangkap di kawasan Kecamatan Medan Selayang, Medan. Mereka yang ditangkap masih berusia remaja.
"Ada 12 orang yang kita amankan pada Rabu 20 Juli 2022," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, Jumat (22/7/2022).
Ginanjar mengatakan, remaja itu terlibat tawuran dan aksi penyerangan di Jalan Gatot Subroto, pada 18 Juli 2022. Mereka bahkan merusak mobil salah satu warga.
Mobil milik pelapor mengalami kerusakan berupa kaca di bagian kiri belakang pecah, kaca bagian belakang pecah, dan atap mobil penyok penyok. Peristiwa ini kemudian melapor ke polisi.
Baca Juga:Singgung Kelemahan Pemain Indonesia, Shin Tae-yong: Karakternya Ramah dan Lemah Lembut
"Petugas kita yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Ginanjar.
Petugas menyita barang bukti 1 bilah sangkur, 2 bilah parang, 1 buah gear sepeda motor yang sudah di modifikasi menggunakan gagang besi, 1 pipa besi, 1 bilah pisau dapur.
Selanjutnya 1 buah baju kemeja hitam dengan tulisan RNR (jumpa libas), 1 unit sepeda motor dan 1 buah bendera warna merah biru hitam.
"Dari 12 orang ditetapkan 6 tersangka," kata Ginanjar.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 170 yo 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Baca Juga:Viral Video Pria Syok ke Toilet Umum Harus Bayar Mahal, Air Per Ember Biayanya Segini
Ia menghimbau kepada pelajar maupun remaja yang tergabung pada geng motor untuk segera membubarkan diri.
"Kami menghimbau Kepada adik-adik ataupun kaum muda yang tergabung pada geng motor yang cukup meresahkan di kota Medan ini untuk segera membubarkan diri. Karena kami sudah memaping dan juga sudah dan meprofiling pelaku-pelaku yang sering membuat resah," katanya.
Kontributor : M. Aribowo