SuaraSumut.id - Seorang suami di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut, berinisial AS (35) tega menganiaya istrinya N (26) karena masalah sepele.
Sang istri yang tidak terima lalu membuat laporan ke pihak berwajib. Alhasil AS dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"AS ditangkap pada Kamis 21 Juli 2022," kata Kasi Humas Polres Tanjung Balai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan kepada SuaraSumut.id, Sabtu (23/7/2022).
Ia mengatakan, peristiwa terjadi pada Rabu (20/7/2022) malam di rumah mereka. Saat itu, pelaku meminta sambungan jaringan hotspot lewat ponsel korban.
Baca Juga:Keteladanan Ibu Kartini yang Bikin Ridwan Kamil Tergerak, Rela Rumahnya Runtuh Demi Tegaknya Musala
Korban kemudian menuruti permintaan pelaku dengan membuka jaringan hotspot untuk dipakainya bermain game online.
Beberapa menit kemudian korban menjauhkan ponselnya dari posisi pelaku bermain game online. Hal ini menyebabkan permainan game di ponsel pelaku menjadi lambat.
"Pelaku emosi dan marah-marah kepada korban, sehingga terjadi pertengkaran mulut hingga menganiaya korban," jelas Ahmad.
Akibatnya kedua mata korban mengalami bengkak dan memar, hidung korban bengkak dan berdarah. Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap pelaku.
"Pelaku menerangkan bahwa sudah berulang kali melakukan perbuatannya," katanya.
Baca Juga:Dilarang Edar, BPOM Masih Telusuri Peredaran Es Krim Haagen-Dazs di Batam
Kontributor : M. Aribowo