SuaraSumut.id - Densus 88 Antiteror Polri menangkap 13 tersangka teroris di wilayah Aceh. Dari ke 13 tersangka, 11 di antaranya merupakan jaringan Jamaah Islamiyah dan dua orang dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Demikian dikatakan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, melansir Antara, Sabtu (23/7/2022).
"Densus 88 Antiteror Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terhadap dua kelompok teroris. JI 11 orang dan JAD 2 orang pada 22 Juli 2022," katanya.
Ia mengatakan, 11 tersangka berinisial ES, RU, SY, MF, dan FE merupakan bagian dari kelompok JI Bidang Akademi Pendidikan dan Pengkaderan (ADIRA).
Baca Juga:5 Hal yang Ditakutkan Pria dan Enggan Dikatakan pada Wanita, Sudah Tahu?
Mereka telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.
"ES juga pernah menjadikan rumahnya sebagai fasilitas kelompok JI dalam pelatihan weapon training pada tahun 2018, dan juga memiliki satu pucuk senjata PCP," katanya.
RU juga merupakan bagian dari Yayasan Madina yang merupakan salah satu yayasan amal yang sengaja dibentuk JI sebagai sumber pendanaan.
Tersangka MF juga bagian dari bidang FKPP, pernah mengikuti kegiatan turba (turun ke bawah/terjun langsung) dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan strataji yang dibentuk oleh amir JI Parawijayanto.
Tersangka DN dan MH pada bidang dakwah (T1) berperan memberikan motivasi kepada anggota kelompok JI dalam menjalankan visi misi kelompok JI.
Baca Juga:Tegas, Menteri Kesehatan Minta Dana APBD 10 Persen Wajib Dialokasikan untuk Kesehatan
"Tersangka MH juga merupakan pengurus salah satu yayasan amal milik JI yang merupakan salah satu sumber pendapatan dana JI," kata Ramadhan.
- 1
- 2