Lima Tersangka Kasus 68,67 Kg Sabu di Sumut Terancam Penjara Seumur Hidup dan Hukuman Mati

Lima orang tersangka yang terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 68,67 Kg dan 59.053 butir pil ekstasi di Sumatera Utara, terancam hukuman mati.

Riki Chandra
Minggu, 24 Juli 2022 | 13:33 WIB
Lima Tersangka Kasus 68,67 Kg Sabu di Sumut Terancam Penjara Seumur Hidup dan Hukuman Mati
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) Bigjen Pol Toga H Panjaitan (nomor 3 dari kanan) memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Lima orang tersangka yang terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 68,67 Kg dan 59.053 butir pil ekstasi di Sumatera Utara, terancam hukuman mati dan pidana seumur hidup.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/7/2022).

Menurutnya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Toga menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan 2 kasus dengan 5 tersangka.

Baca Juga:Tragis! Pembunuh Sadis di Sumut Tewas Usai Gorok Leher, Jenazahnya Ditolak Warga

Total semuanya sebanyak 69 ribu gram sabu-sabu, dan dimusnahkan 68,67 kg, sedangkan pil ekstasi 59 ribu butir yang dimusnahkan 58.993 butir, dan sisanya barang bukti di pengadilan.

Narkotika yang dimusnahkan itu diperoleh dari penangkapan kasus pertama pada 21 Juni 2022 dan berhasil menangkap dua tersangka, yaitu S (44) dan RS (40) merupakan warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumut.

"Dari kedua tersangka turut disita barang bukti 59.053 butir pil ekstasi dan 29 kg sabu-sabu," ujarnya pula.

Sedangkan penangkapan kasus kedua pada 6 Juli 2022 dengan jumlah tersangka yang diringkus sebanyak tiga orang, masing-masing A (41) warga Aceh Tamiang, HH (36) warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dan AS (36) warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut.

"Dari ketiga tersangka itu, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kg," kata Kepala BNNP Sumut itu. (Antara)

Baca Juga:Bakar Mantan Istri saat Siaran Langsung di Media Sosial, Pria di China Dieksekusi Mati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini