Data DPO Tak Kunjung Diberikan Polda Sumut, LBH Medan Ajukan Permohonan ke Komisi Informasi

Hal itu terkait tidak diberikannya data daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sumut dan jajarannya.

Suhardiman
Kamis, 28 Juli 2022 | 12:12 WIB
Data DPO Tak Kunjung Diberikan Polda Sumut,  LBH Medan Ajukan Permohonan ke Komisi Informasi
Kantor LBH Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - LBH Medan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Daerah Sumut.  Hal itu terkait tidak diberikannya data daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sumut dan jajarannya.

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Syahputra mengatakan, permohonan data DPO berawal dari dibukanya posko pengaduan DPO yang diduga belum ditangkap pada 1 Desember 2021.

"Atas adanya posko tersebut LBH Medan memiliki banyaknya data DPO yang diduga belum ditangkap di daerah hukum Polda Sumut. Adapun data DPO yang dimiliki LBH Medan terkait DPO sebanyak 62 orang," kata Irvan dalam keterangan yang diterima, Kamis (28/7/2022).

Ke 62 DPO itu rinciannya di Polda Sumut 3 orang, Polrestabes Medan 1 orang, Polres Batubara 25 orang, Polres Asahan 19 orang. Kemudian Polresta Deli Serdang 2 orang, Polsek Percut Sei Tuan orang, Polsek Medan Timur 1 orang, Polsek Sunggal 9 orang, Polsek Patumbak 1 orang.

Baca Juga:Sebelum Tewas, Kopda Muslimin Minta Maaf ke Orang Tua atas Perbuatannya Menembak Istri Sendiri

Sebelumnya, pada Rabu 2 Maret 2022 Polda Sumut melalui Dirreskrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengundang LBH Medan dengan mengirimkan surat Nomor: B/1580/II/RES.7.5./2022 Ditreskrimum perihal Undangan Audiensi.

Saat pertemuan tersebut, diwakili Kabag Wassidik Polda Sumut AKBP Musa Hengky Pandapotan Tampubolon, sepakat untuk menindaklanjuti permasalahan DPO. Salah satunya dengan memberikan data DPO di daerah hukum Polda Sumut beserta jajarannya.

"Rencananya akan digunakan sebagai bahan penelitian dan mendorong terbentuknya regulasi yang tegas dan efektif menyelesaikan persoalan DPO serta mendorong para DPO segara ditangkap," ungkapnya.

Namun demikian, kata Irvan, data yang diminta tidak kunjung diberikan. Padahal data tersebut merupakan informasi publik yang harus diberikan.

Sebelum permohonan penyelesaian sengketa informsi publik ini diajukan, LBH Medan secara resmi telah mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut dan jajara perihal mohon data DPO.

Baca Juga:Viral Video Penampakan Lumba-lumba di Pantai Malang Selatan

Namun surat tersebut tidak mendapatkan balasan atau tanggapan apapun. Untuk menghindari prespektif negatif masyarakat, LBH Medan kembali mengirimkan surat perihal Keberatan dan mohon data DPO. Lagi-lagi tidak mendapatkan balasan ataupun menginformasikan mengapa tidak dibalas.

Oleh karena itu, kata Irvan, melalui permohonan penyelesaian sengketa informasi itu, LBH Medan meminta Komisi Informasi Daerah Sumut untuk segera menindaklanjuti permohonan a quo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini