Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan Bea Cukai

Petugas yang mendapat informasi lalu berkoordinasi dengan personel Polda Sumsel dan Karantina Perikanan Palembang.

Suhardiman
Minggu, 31 Juli 2022 | 16:01 WIB
Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan Bea Cukai
Benih lobster (dok istimewa)

"Seorang pelaku diamankan ke Polda Sumsel untuk didalami lagi terkait tujuan dan asal benih lobster itu dari mana," ujarnya lagi.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," katanya.

Baca Juga:Kominfo Beri Waktu Sebulan untuk Google dan Situs Lainnya Selesaikan Pendaftaran PSE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini