SuaraSumut.id - Mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 berinisial IA dilaporkan ke Polrestabes Medan. Pasalnya, IA diduga melakukan penipuan terhadap seorang wanita inisial RS warga Kecamatan Medan Helvetia.
Ia dituding melakukan penipuan dan penggelapan Rp 100 juta pada Oktober 2021. IA dilaporkan oleh korbannya ke Polrestabes Medan pada 12 April 2022.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, kasus itu masih berjalan.
"Proses penyidikan sudah berjalan. Untuk penetapan tersangka belum ada," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga:Klaim Kode Redeem FF Free Fire Rabu 3 Agustus 2022, Ada Item Spesial Gratis
Fathir menjelaskan, pihak masih melengkapi sejumlah bukti untuk bisa menetapkan tersangka kasus itu.
"Sudah kita lengkapi alat bukti untuk penanganan perkara itu," ujarnya.
Namun, Fathir belum membeberkan secara detail mantan anggota DPRD Sumut itu melakukan penipuan dan penggelapan berupa apa.
"Itu masuk dalam materi penyidikan. Nanti kalau sudah rampung kita sampaikan," jelasnya
Pihaknya masih akan memanggil sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangan.
"Untuk laporan itu sudah proses penyidikan, sekarang sedang kita lakukan pemeriksaan para saksi dan melengkapi bukti-bukti," kata Fathir.