Polda Sumut Buru Agen Penyalur PMI Ilegal

Hadi mengimbau masyarakat jika mengetahui keberadaan agen penyalur PMI ilegal agar segera memberitahukan kepada pihak kepolisian.

Suhardiman
Kamis, 04 Agustus 2022 | 10:36 WIB
Polda Sumut Buru Agen Penyalur PMI Ilegal
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Suara.com/M Aribowo]

SuaraSumut.id - Polda Sumut (Sumatera Utara) memburu agen penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada SuaraSumut.id, Kamis (4/8/2022).

"Saat ini kita memburu seluruh agen penyalur PMI ilegal di Sumut," kata Hadi.

Pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam yang terdiri dari nakhoda dan ABK. Mereka jadi tersangka dalam kasus pengiriman 91 orang PMI di perairan Sei Silau, Kota Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Baca Juga:Berhasil Kalahkan Singapura dengan Sembilan Gol Tanpa Balas, Bima Sakti : Jangan Larut dalam Euforia

"Sudah ada beberapa nama agen yang sedang kita kejar. Perkembangannya akan kita sampaikan," ujar Hadi.

Hadi mengimbau masyarakat jika mengetahui keberadaan agen penyalur PMI ilegal agar segera memberitahukan kepada pihak kepolisian.

"Kita juga meminta agar para agen ini kooperatif dan menyerahkan diri," ujarnya.

Diserahkan ke BP3MI untuk Dipulangkan

Hadi menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan para PMI ilegal ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut untuk dipulangkan.

Baca Juga:Lebih dari 70 Gerai Ramaikan Trend Hijab Expo Makassar 2022

Hadi mengaku, 22 orang PMI yang terdiri dari 13 pria dan 9 wanita diserahkan pada Kamis 28 Juli 2022. Sedangkan 69 orang PMI diserahkan pada Senin 1 Agustus 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini