Perkembangan Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Disampaikan Siang Ini

Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.

Suhardiman
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 11:09 WIB
Perkembangan Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Disampaikan Siang Ini
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media terkait prarekonstruksi kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Sabtu (23/7/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraSumut.id - Tim khusus (Timsus) bakal mengumunkan perkembangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, siang ini, Jumat (19/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, update perkembangan terbaru dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB.

"Jam 13.00 sudah siap," kata Dedi melansir Antara.

Sebelumnya, Dedi mengaku, penyampaian hasil perkembangan penyidikan diagendakan disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga:Nota Keberatan Doni Salmanan Ditolak, Sidang Kasus Investasi Bodong Lanjut

Lalu perkembangan terkait penyidikan terhadap 35 personel Polri yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus) juga bakal disampaikan Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

"Besok juga kami sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam. Jadi update-nya seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar,” kata Dedi.

Selain itu, dalam waktu dekat Perhimpunan Doktera Forensi Indonesia (PDFI) juga akan disampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.

"Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah," katanya.

Rencananya timsus juga akan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi yang sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu.

Baca Juga:Sajikan Soto Nusantara, Sudin Parekraf Jaktim Ramaikan Festival Kuliner Nusantara di Pelataran Mall City Plaza

Penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutaburat atau Brigadir J terjadi Jumat (8/7/2022).

Ada empat orang yng ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Keempatnya disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini