SuaraSumut.id - Pj Gubernur Aceh diminta untuk mencabut Instruksi Gubernur (Ingub) soal larangan penjualan getah pinus keluar dari Aceh.
Demikian diungkap oleh Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Irpannusir melansir Antara, Jumat (19/8/2022).
"Saat ini mereka (petani getah pinus) tidak diperbolehkan menjual hasil getah pinus itu keluar Aceh karena ada Ingub tersebut," katanya.
Larangan penjualan getah pinus tertuang dalam Ingub Aceh Nomor 03/INSTR/2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh.
Baca Juga:Denny Sumargo Ungkap Cara Pembagian Harta Bersama Istri, Ramai Komentar: Banyak Suami Ketar-ketir
Saat mereka berkunjung ke Kabupaten Aceh Tengah, banyak masyarakat yang mengeluh akibat peraturan tersebut.
"Apalagi, berdasarkan informasi yang diterima bahwa lebih kurang 70 persen masyarakat di sana menyadap getah pinus," katanya.
Ia menyarankan agar Pj Gubernur Aceh untuk terlebih dahulu mengunjungi masyarakat sebelum mengambil keputusan.
Sehingga aspirasi masyarakat bisa didengar langsung, apakah mereka ingin Ingub tersebut dicabut atau dipertahankan.
Jika masyarakat Aceh Tengah menginginkan Ingub tersebut dicabut, maka Pj Gubernur Aceh harus berbesar hati untuk kemudian mencabut instruksi tersebut.
"Kalau misalnya tidak, atau masyarakat ingin Ingub itu tetap ada, maka saya kira pak Gubernur juga tidak boleh mencabutnya," katanya.