SuaraSumut.id - Polisi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tiga tersangka agen penyalur pasca digagalkannya pengiriman 212 PMI dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Sumut terungkap cara penyalur merekrut dan membawa PMI tersebut.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, ke 212 PMI direkrut lewat media sosial dengan iming-iming bekerja sebagai panitia keagamaan Forfest Buddha di Kamboja.
"Saat pemeriksaan mereka mengaku akan di pekerjakan di Forfest Buddha (acara keagamaan) di Kamboja dan diimingi gaji Rp 5 sampai 8 juta," kata Panca Putra dalam konferensi pers, Senin (22/8/2022).
Baca Juga:Terharu Dapat Bansos Langsung dari Presiden, Warga di Pasar Larangan Sidoarjo: Merinding Aku
Namun dalam penyalurannya, kata Panca Putra, perusahaan penyalur PT MEB mengambil cara yang tak lazim seperti tanpa adanya visa kerja. Bahkan perusahaan itu tidak terdaftar di BP2MI sebagai penyalur tenaga kerja.
Oleh sebab itu, iming-iming kerja dengan gaji tinggi juga diduga akal bulus penyalur saja. Tak jarang PMI malah dipekerjakan sebagai online scam (penipuan) di Kamboja, tanpa adanya perlindungan sama sekali.
"Perusahaan ini berasal dari Jakarta. Mereka merekrut melalui akun sosial media. Sebenarnya, perusahaan ini tidak ada kaitannya tentang pekerja ke luar negeri melainkan networking viber optik," ujar Panca Putra.
Atas temuan fakta tersebut, kata Panca, pihaknya lalu menggagalkan pengiriman 212 PMI Ilegal itu dari Kualanamu beberapa waktu lalu.
Dari pendataan diketahui PMI yang diamankan berasal dari berbagai daerah, seperti Jakarta ada 100 orang, Jambi 28 orang, Sumut 24 orang, Jawa Barat 24 orang, Kalimantan Barat 20 orang.
Baca Juga:8 Teori Konspirasi Ungkap Siapa Big Mouth Sebenarnya di Drama Big Mouth
"Bandar Lampung 6 orang, Jawa Tengah 5 orang, Pandang 1 orang, Manado 1 orang, Aceh 1 orang dan Palembang 1 orang," ujarnya.
Usai berhasil direkrut, lanjut Panca Putra, mereka lalu dikumpulkan di daerah masing-masing lalu diberangkatkan dari Jakarta. Setelah itu mereka menginap di hotel daerah Kualanamu.
"Pihak PT MEB memesan pesawat yang akan dicharter untuk pemberangkatan ke Kamboja melalui Bandara Kualanamu," kata Panca.
Dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka yang merupakan penyalur 212 PMI ke Kamboja.
Kelima tersangka berinisial GL, KB alias Cahyadi, Ab, Al dan ACH. Dari kelimanya, polisi mengamankan tiga tersangka yakni Ab, Al, dan ACH.
Panca mengatakan, peran tersangka ada yang sebagai perekrut, menyiapkan fasilitas penginapan, dan menyiapkan keberangkatan pesawat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81, Pasal 83, Pasal 86 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia jucnto Pasal 55, 56.
"Rekan-rekan sekalian tim juga bekerja menelusuri mentracing bekerjasama dengan PPATK untuk melihat aliran dana yang terkait dengan proses rekrutmen ilegal ini," katanya.
"Kita juga akan menerapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang terhadap kelima pelaku," kata Panca Putra.
Kontributor : M. Aribowo