Usai berhasil direkrut, lanjut Panca Putra, mereka lalu dikumpulkan di daerah masing-masing lalu diberangkatkan dari Jakarta. Setelah itu mereka menginap di hotel daerah Kualanamu.
"Pihak PT MEB memesan pesawat yang akan dicharter untuk pemberangkatan ke Kamboja melalui Bandara Kualanamu," kata Panca.
Dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka yang merupakan penyalur 212 PMI ke Kamboja.
Kelima tersangka berinisial GL, KB alias Cahyadi, Ab, Al dan ACH. Dari kelimanya, polisi mengamankan tiga tersangka yakni Ab, Al, dan ACH.
Baca Juga:Terharu Dapat Bansos Langsung dari Presiden, Warga di Pasar Larangan Sidoarjo: Merinding Aku
Panca mengatakan, peran tersangka ada yang sebagai perekrut, menyiapkan fasilitas penginapan, dan menyiapkan keberangkatan pesawat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81, Pasal 83, Pasal 86 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia jucnto Pasal 55, 56.
"Rekan-rekan sekalian tim juga bekerja menelusuri mentracing bekerjasama dengan PPATK untuk melihat aliran dana yang terkait dengan proses rekrutmen ilegal ini," katanya.
"Kita juga akan menerapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang terhadap kelima pelaku," kata Panca Putra.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:8 Teori Konspirasi Ungkap Siapa Big Mouth Sebenarnya di Drama Big Mouth