Para tersangka dijerat dengan Pasal 81, Pasal 83, Pasal 86 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia jucnto Pasal 55, 56.
"Rekan-rekan sekalian tim juga bekerja menelusuri mentracing bekerjasama dengan PPATK untuk melihat aliran dana yang terkait dengan proses rekrutmen ilegal ini," katanya.
"Kita juga akan menerapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang terhadap kelima pelaku," kata Panca Putra.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Terharu Dapat Bansos Langsung dari Presiden, Warga di Pasar Larangan Sidoarjo: Merinding Aku