Terungkap Cara Penyalur Rekrut Ratusan PMI ke Kamboja, Dijanjikan Kerja Begini

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Sumut terungkap cara penyalur merekrut dan membawa PMI tersebut.

Suhardiman
Senin, 22 Agustus 2022 | 15:36 WIB
Terungkap Cara Penyalur Rekrut Ratusan PMI ke Kamboja, Dijanjikan Kerja Begini
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konfrensi pers soal PMI. [Suara.com/M.Aribowo]

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81, Pasal 83, Pasal 86 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia jucnto Pasal 55, 56.

"Rekan-rekan sekalian tim juga bekerja menelusuri mentracing bekerjasama dengan PPATK untuk melihat aliran dana yang terkait dengan proses rekrutmen ilegal ini," katanya.

"Kita juga akan menerapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang terhadap kelima pelaku," kata Panca Putra.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:Terharu Dapat Bansos Langsung dari Presiden, Warga di Pasar Larangan Sidoarjo: Merinding Aku

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini