"Tersangka melanggar Pasal 108 junto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda minimal Rp3 miliar dan paling tinggi Rp 10 miliar," kata Kasi Humas Polres Sibolga.(Antara)
Pelaku Pembakar Bukit Tor Simarbarimbing Sibolga Diciduk Polisi, Ini Motifnya
Polisi tangkap seorang pria yang diduga pelaku yang menyebabkan terbakarnya lahan di perbukitan Tor Simarbarimbing, Kelurahan Angin Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Riki Chandra
Selasa, 23 Agustus 2022 | 09:54 WIB

REKOMENDASI
News
Kadis Pariwisata Sumut Ditahan Kasus Korupsi, Bobby Nasution: Bukan Gara-gara Kami
13 Maret 2025 | 12:29 WIB WIBTerkini
news | 23:23 WIB
news | 16:41 WIB
news | 14:31 WIB
news | 14:07 WIB
news | 13:19 WIB
news | 12:31 WIB
news | 01:18 WIB