Kejari Taput Tetapkan Prof Henuk Sebagai DPO

Namun demikian, Henuk tak kunjung hadir.

Suhardiman
Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:44 WIB
Kejari Taput Tetapkan Prof Henuk Sebagai DPO
Prof Yusuf Leonard Henuk saat di Ditreskrimsus Polda Sumut [Suara.com]

SuaraSumut.id - Kejari Taput, Sumatera Utara (Sumut), menetapkan Prof Yusuf Leonard Henuk masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Henuk menjadi DPO dalam kasus dugaan penghinaan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan, Henuk sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejari Taput. Namun demikian, Henuk tak kunjung hadir.

"Kejari Taput lalu melakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediamannya. Yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai DPO," kata Yos, Rabu (24/8/2022).

Henuk dalam postingannya di media sosial menyatakan keberatan dilakukan penahanan oleh Kejari Taput atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan.

Baca Juga:Menteri BUMN: Soal Kenaikan Harga BBM, Pemerintah Masih Merumuskan Skema-Skema

"Padahal perlu dipahami bahwa upaya yang dilakukan jaksa adalah upaya eksekusi pidana penjara, bukan penahanan. Eksekusi tersebut merupakan upaya melaksanakan putusan dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Yos.

Pihaknya berharap Henuk segera menyerahkan diri untuk segera dilaksanakan eksekusi.

"Jika yang bersangkutan tidak berkenan hadir maka kami akan terus melakukan pencarian dan penangkapan," katanya.

Diketahui, Henuk ditetapkan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban bernama Alfredo Sihombing. Henuk dijadikan tersangka oleh Polres Taput.

Henuk diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara. Ia lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Baca Juga:BREAKING NEWS! PSIS Semarang Pecat Sergio Alexandre Sebagai Pelatih

Kontributor : Budi warsito

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini