SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk bekerjasama dengan Interpol demi memburu bos judi online, Apin BK, yang kabur bersama keluarganya ke Singapura.
Hal itu disampaikan, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (25/8/2022). “Iya tentu koordinasi dengan Mabes Polri, sebelumnya kita kan sudah mengeluarkan surat permohonan pencekalan,” katanya, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com.
Menurut Hadi, sebelum pemberitahuan Apin BK sebagai DPO, Polda Sumut juga melayangkan surat pemanggilan tersangka Apin Bk sebanyak dua kali.
Namun, tidak ada respon malah bos judi online asal Sumut ini kabur ke Singapura bersama keluarganya. “Proses terbit DPO kita sebelumnya sudah diawali dengan permintaan cekal, penyidik juga sudah layangkan 2 panggilan sebagai tersangka, tapi tidak datang,” ucapnya.
Polda Sumut sebelumnya juga telah memasukan Apin BK ke Daftar Pencarian Orang (DPO). “Polda Sumut terbitkan DPO Tersangka JONNI alias APIN BK pada Hari Rabu, 24 Agustus 2022,” ucap Kabid Humas.
Hadi menambahkan, penetapan Apin BK sebagai DPO Polda Sumut sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.